REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan seorang juru sita pajak dan anggota satuan pengamanan yang bekerja di Kantor Pajak Pratama Sibolga, Sumatra Utara, gugur ketika menjalankan tugas penagihan pajak.
"Mereka meninggal karena ditusuk wajib pajak ketika menjalankan tugas," katanya seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (12/4).
Bambang mengatakan keduanya sedang menjalankan tugas penagihan karena wajib pajak tersebut tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sehingga harus dilakukan penyitaan atas asetnya.
"Wajib Pajak ini nakal, tidak bayar pajak. Ketika ditagih alasannya bangkrut atau miskin, segala macam. Maka terpaksa kita sita hartanya, tapi kemudian (juru sitanya) malah ditusuk," ujarnya.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan juru sita pajak negara bernama Parada Toga Fransriano S dan anggota Satuan Pengamanan Soza Nolo Lase tewas karena ditikam wajib pajak berinisial AL.
Setelah melakukan penikaman, AL menyerahkan diri kepada Kepolisian Resor Gunungsitoli. Peristiwa ini masih dalam penelusuran DJP dan sedang dalam penyelidikan pihak berwajib.
Dalam organisasi DJP, juru sita memiliki tugas dan fungsi yang strategis yaitu melakukan penagihan atas tunggakan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara, namun jabatan ini memiliki risiko yang tinggi. Salah satu alasannya karena dalam menjalankan tugas, seorang juru sita sering menerima ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang tidak kooperatif dengan proses penagihan pajak. Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai DJP sangat prihatin atas kejadian ini dan menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.