Rabu 13 Apr 2016 01:15 WIB

Gugatan La Nyalla Dikabulkan, Pengamat: Jaksa tak Perlu Kebakaran Jenggot

Rep: Puti Almas/ Red: Bilal Ramadhan
La Nyalla Mattalitti
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla Mattaliti terkait dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim). Dengan demikian, status penetapan tersangka yang ditujukan terhadapnya resmi dibatalkan.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim mengaku kecewa. Menurut pihaknya, cukup banyak bukti yang tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal Ferdinandus.

Karenanya, upaya hukum akan terus dilakukan, salah satunya dengan menerbitkan surat penyidikan baru dan kembali menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan sebenarnya putusan praperadilan yang ditetapkan oleh hakim pasti telah didasari pertimbangan yang objektif.

Hal ini juga bisa disimpulkan bahwa berbagai bukti yang diajukan oleh pihak Kejaksaan dinilai tidak layak dalam membenarkan status tersangka yang disandang La Nyalla.

"Kita harus berasumsi bahwa putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh hakim ini objektif dan harus dihargai oleh semua pihak. Kejaksaan tidak perlu kebakaran jenggot dan tidak menerima hal ini," ujar Muzakir kepada Republika.co.id, Selasa (12/4) malam.

Menurutnya, reaksi pihak kejaksaan yang menolak keputusan tersebut terlihat begitu emosional. Bahkan, tindakan tersebut seakan menunjukan bahwa yang diutamakan bukanlah tindak pidana yang terjadi, namun bagaimana agar La Nyalla memiliki status sebagai pelaku atau tersangka.

"Kalau begitu, Kejaksaan seperti tidak profesional kan. Sebelumnya mereka kan sudah mengumpulkan bukti-bukti, kalau memang ternyata hakim menilai tidak layak, ya ini dijadikan pelajaran saja ke depannya penyidik harus mengumpulkan bukti yang kuat tentang tindak pidananya," jelas Muzakir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement