Selasa 12 Apr 2016 22:05 WIB

Buronan Bandar Narkoba Ditangkap di Lombok Timur

Diborgol (ilustrasi)
Foto: willbarham.com
Diborgol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Salah seorang buronan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berinisial DH, ditangkap pada Selasa (12/4) dinihari sekitar pukul 03.30 WITA.

Direktur Resnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Cheepy Ahmad Hidayat di Mataram, Selasa, mengatakan DH ditangkap oleh anggota Polres Lombok Timur di sebuah tempat kos di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. "Dia ditangkap pada Selasa dini hari, dan paginya kami jemput," kata Cheepy.

DH disebut sebagai salah seorang jaringan dari tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh anggotanya pada akhir Februari di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Tiga pelaku tersebut berinisial MJ, AN, dan NHY. Mereka ditangkap karena diduga berperan sebagai bandar narkoba kelas wahid untuk wilayah Kota Mataram dan sekitarnya.

Hal itu dibuktikan dengan hasil temuan anggota di kediaman MJ, berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat dua ons dan ganja sebanyak 20 kilogram yang disimpan dirumah saudara MJ, yakni AN bersama istrinya NHY di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Selain menyita barang haram tersebut, anggota kepolisian juga berhasil mengamankan uang senilai Rp 46 juta. Uang tersebut diduga adalah hasil transaksi penjualan narkoba selama mereka beroperasi.

Sehubungan dengan penangkapan DH, Cheepy mengatakan bahwa anggotanya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolda NTB, untuk mengetahui asal mula barang haram tersebut. "DH sudah kita amankan di mapolda dan masih kita mintai keterangan terkait asal barang haram ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini DH disangkakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 111 Ayat 1 dan 2, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement