Selasa 12 Apr 2016 11:05 WIB

ICW: Kejaksaan Belum Steril dari Korupsi dan Mafia Peradilan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Kota Bandung. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Kota Bandung. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat membuktikan kegagalan pembinaan di internal Korps Adhyaksa.

"Dua OTT KPK itu harus diartikan bahwa institusi kejaksaan belum steril dari praktik korupsi dan mafia peradilan," kata peneliti ICW Emerson Yuntho, Selasa (12/4).

Pada sisi lain, Emerson mengatakan operasi KPK itu juga harus diartikan bahwa fungsi pengawasan di internal kejaksaan belum berjalan optimal sehingga masih ada praktik korupsi dan mafia peradilan.

Karena itu, Emerson menilai Jaksa Agung M Prasetyo seharusnya meminta maaf kepada publik atas kejadian tersebut dan dengan besar hati mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jaksa Agung telah gagal membina jajaran di bawahnya dan mewujudkan kejaksaan yang bersih dari korupsi," tuturnya.

Bila M Prasetyo tidak bersedia mengundurkan diri, maka Emerson mengatakan kedua kasus itu harus menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi jabatan Jaksa Agung.

"Presiden harus mengganti Jaksa Agung dengan figur lain yang lebih tepat. Penggantian itu merupakan bagian dari perombakan Kabinet Kerja Presiden Jokowi.

Jaksa Agung baru yang dipilih sebaiknya merupakan figur yang kredibel dan bukan berasal dari partai politik serta memiliki keberanian dan terobosan dalam membenahi instituti kejaksaan termasuk memberantas praktik mafia hukum yang dilakukan beberapa jaksa.

"Jaksa Agung harus menjadi tangan kanan pemerintahan dalam memberantas korupsi, bukan justru membuat malu Jokowi," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement