Selasa 12 Apr 2016 06:18 WIB

Kemenpora: La Nyalla Harus Hadapi Proses Hukum dengan Jantan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016
Foto: Antara Foto
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta agar Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti agar kembali ke Indonesia. Juru Bicara di Kemenpora, Gatot Dewa Broto mengatakan kepulangan presiden federasi sepak bola nasional itu diperlukan untuk menyelesaikan status hukum dalam kasus yang menjeratnya.

Gatot mengatakan, meskipun perkara hukum yang mengikat La Nyalla tak ada kaitannya dengan persoalan sepak bola, akan tetapi jabatan sebagai ketua umum federasi nasional membuat kondisi saat ini bercampur.

"Hadapilah proses hukum itu dengan gentle (jantan)," ujar dia kepada wartawan di Kemenpora, Jakarta, Senin (11/4).

Kemenpora pun membantah ada tekanan dari pemerintah terkait status hukum La Nyalla saat ini. Dikatakan Gatot, status La Nyalla murni dari proses penegakan hukum. Termasuk kata dia, soal pencabutan pasport La Nyalla yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Enggak ada desakan apa-apa. Seperti yang dikatakan Pak Menteri (Imam Nahrawi), siapalah kami (Kemenpora) menekan proses hukum," sambung Gatot.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin). La Nyalla juga berstatus buronan lantaran kabur ke luar negeri beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini La Nyalla terdeteksi keberadaannya di Singapura.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, pada Senin (11/4) menyatakan, saat ini La Nyalla berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless. Status itu menyusul pencabutan keberlakuan paspor miliknya. Itu dilakukan agar ruang gerak sang buronan semakin sempit dan harus kembali ke Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement