Senin 11 Apr 2016 15:43 WIB

BNN Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seorang napi dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumut.

Dari jaringan Malaysia-Indonesia ini, petugas menyita 20 Kg sabu, 50 ribu butir ekstasi dan enam ribu pil happy five. Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Achin alias MR (32).

"Achin ini berperan sebagai kurir dalam jaringan ini. Dia ditangkap di komplek BLK, Jalan Medan-Binjai, Km 7,8 Medan Sunggal, Medan, Jumat, 1 April, sekitar pukul 17.45 WIB," kata Budi di Medan, Senin (11/4).

Selain Achin, petugas juga mengamankan JT dan tiga tersangka pria, yakni TG, HND dan AH. Dari pengembangan, TG yang merupakan seorang napi di Lapas Lubukpakam, Deliserdang diketahui merupakan bandar besar dari jaringan ini.

Budi menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi pada Kamis (31/3). Keesokan harinya, petugas yang melakukan pengintaian mendapati Achin sedang menyerahkan sebuah bungkus plas‎tik kepada seseorang di salah satu pusat perbelanjaan di Medan. Ia pun sempat melarikan diri dengan mobil Ford S Fiesta putih yang ia kendarai.

"Achin sempat melarikan diri dengan kendaraannya dan dilumpuhkan anggota. Tapi masih selamat. Akhirnya, Achin berhasil kita tangkap," ujar laki-laki yang biasa disapa Buwas ini.

Setelah menangkap Achin, Buwas mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan menuju rumahnya. Namun, setibanya disana petugas tidak menemukan suaminya, HND. Petugas hanya menemukan sabu 20 kg, 50 ribu butir ekstasi dan enam ribu pil happy five.

"Kita kejar dan akhirnya HND kita tangkap di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan," ujarnya.

Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap AH yang merupakan kurir dan JT pemegang keuangan. Dari pemeriksaan awal, para tersangka yang ditangkap ini diketahui merupakan anak buah TG, seorang bandar besar sekaligus napi di Lapas Lubukpakam, Deliserdang. Ia mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Peredaan gelap narkoba yang diselundupkan melalui jalur laut ini, kata Buwas, dikendalikan seorang warga negara Malaysia berinisial B yang dipesan TG.

"Sudah pasti ancamannya TG ini hukuman mati karena jumlah yang besar. Tapi yang pasti gimana pelaksanaannya. Kalau diancam mati tapi pelaksanaannya tidak, sama aja," kata Buwas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement