Senin 11 Apr 2016 12:10 WIB

Waka DPRD DKI: Saya tak Pernah Berhubungan dengan Agung Sedayu

Wartawan memotret suasana ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang disegel KPK di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wartawan memotret suasana ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang disegel KPK di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPRD DKI Jakarta memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu, tidak ada sama sekali. Saya pemeriksaan sebagai saksi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di gedung KPK Jakarta, Senin (11/4). Ferial, Prasetyo dan Merry diketahui juga sudah tiba di gedung KPK.

Taufik mengungkapkan bahwa pembahasan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta antara DPRD DKI Jakarta dan pemerintah provinsi tidak ada gunanya karena reklamasi terus berlangsung.

"Tertunda soal 2 hal, pertama soal izin. Kita tidak mau memasukkan izin karena izinnya kan sudah keluar, apa yang mau dimasukkan? Jadi tidak ada raperda ini izinnya sudah jalan karena gubernur mengatakan raperda sudah distop, reklamasi jalan terus, jadi tidak ada artinya sebenarnya raperda itu," ungkap Taufik yang adalah kakak dari Sanusi tersebut.

Padahal menurut Taufik, reklamasi lemah dasar hukumnya. Taufik pun mengaku bahwa penyidik mengambil sejumlah dokumen raperda dari ruangannya. "Yang diambil cuma dokumen raperda saja, yang lain tidak ada," ungkap Taufik.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,14 miliar dari total Rp 2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterima Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement