Ahad 10 Apr 2016 21:51 WIB

KPK Pelajari Peran Para Pihak yang Terlibat dalam Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nidia Zuraya
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menjelaskan detil untuk saat ini dalam konteks hal apa kasus suap pembahasan raperda reklamasi terjadi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Intinya kita masih mempelajari lebih lanjut," ujar Saut, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (10/4).

Menurut Saut, KPK masih mempelajari peran masing-masing orang yang dianggap memiliki peran dalam kasus tersebut. Untuk itu, Saut menegaskan, belum dapat mengungkapkan detil kepada publik.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Selain itu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Land Ariesman Widjaja juga ditetapkan tersangka, dan Trinanda Prihantoro, pegawai APL.

KPK juga mencekal bepergian ke luar negeri staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaya. Kemudian, Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group lainnya, Sugianto Kusuma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement