Sabtu 09 Apr 2016 23:07 WIB

Pemerintah Didesak Umumkan Temuan Narkotika Jenis Baru

Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional diharapkan secepatnya menyosialisasikan kepada masyarakat narkotika jenis baru dengan nama new psychoaktive subtances yang telah ditemukan institusi hukum itu.

"Narkotika jenis baru yang mulai beredar di pasaran, itu harus secepatnya diantisipasi dan dihentikan oleh Badan Narkotika (BNN) dan Polri karena sangat berbahaya bagi kesehatan," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) Dr Pedastaren Targan SH di Medan, Sabtu (9/4).

Jika narkotika produk baru itu tidak dilakukan pelarangan, menurut dia, masyarakat akan menganggap bahwa barang tersebut bisa dikonsumsi dan bukan jenis narkoba yang dilarang pemerintah. "Bahkan, mereka akan menggunakan narkotika jenis baru, sebagai kebutuhan sehari-hari sehingga semakin menambah jumlah pengguna narkotika di Tanah Air ini," ujar Pedastaren.

Ia berharap, BNN dan Polri selaku lembaga penegak hukum yang berwenang dalam mengatasi pencegahan dan peredaran narkotika tersebut harus turun ke lapangan menjelaskan masalah itu. Melalui kegiatan seperti itu, maka masyarakat, mahasiswa, pelajar dan generasi muda dapat mengetahuinya, serta menghentikan menggunakan barang haram tersebut.

Hal ini perlu dilakukan, demi untuk menyelamatkan generasi muda harapan bangsa dari kehancuran mental dan moral mereka akibat terpengaruh dengan narkotika," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Pedastaren menambahkan, pemerintah juga perlu memasukkan narkotika jenis baru itu ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga pengguna barang tersebut bisa dijerat melalui UU.

"Pemerintah perlu memikirkan ketentuan atau larangan narkotika jenis baru itu, sehingga masyarakat atau remaja tidak menyalahgunakan benda yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia tersebut," katanya.

Kepala Bagian Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi dalam pernyataan tertulisnya mengatakan narkotika jenis baru yang ditemukan BNN adalah berupa FUB-AMB yang masuk dalam golongan synthetic cannabinoid.

Slamet mengatakan, zat yang berasal dari sampel tembakau tersebut distimulen oleh zat synthetic cannabinoid dan mulai diidentifikasi sejak 17 Februari 2016 lalu oleh balai laboratorium BNN sebagai narkotika jenis baru. "Dengan ditemukannya zat baru ini maka total NPS yang berhasil diidentifikasi BNN hingga saat ini berjumlah 38 NPS," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement