Sabtu 09 Apr 2016 16:19 WIB

PKS Samakan Kasus Fahri dengan Pergantian Setya Novanto

 (dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4).  (Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian Fahri Hamzah dari unsur pimpinan. Pergantian itu tidak perlu menunggu inkrah (putusan hukum tetap).

"Pemberhentian dan penggantian Saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Zainudin mengajak semua pihak termasuk pimpinan DPR RI untuk senantiasa merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam UU No 17/2014 dan Peraturan DPR RI No 1/2014.

Berdasarkan aturan itu, kata dia, pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI merupakan hak dari pihak partai politik yang mengusulkan. "Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari partai politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut," katanya.

Ia mengemukakan PKS juga sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI. Surat tersebut juga dinilai tinggal diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI.

Kuasa hukum PKS ini meminta kesediaan pimpinan DPR RI untuk mau membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal 'political will' (kemauan politik) dari pimpinan DPR RI," ujarnya.

Baca juga, Ini Pernyataan KAMMI Pusat atas Pemecatan Fahri Hamzah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement