REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Seorang petani JM (44) masuk bui karena tertangkap tangan merambah hutan dalam wilayah kawasan konservasi Mangolo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Prihanto, di Kendari, Jumat (8/4), mengatakan, tersangka JM diamankan karena cukup bukti telah menguasai lahan secara melawan hukum.
"Tersangka menerangkan kepada penyidik bahwa lahan seluas empat hektare diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang dan mengakui sedang menggarap lahan tersebut," kata Prihanto.
Praktik jual beli lahan dalam wilayah konservasi dari penduduk lokal kepada pihak lain menjadi modus yang terjadi di beberapa lokasi kawasan. Kegiatan perambahan kawasan konservasi Mangolo diduga kuat sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu karena tanaman cengkih sudah mendekati waktu produksi.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, teridentifikasi oknum penjual kawasan dan perambah lebih dari satu orang," ujarnya.
Tersangka yang mendekam di hotel prodeo Punggolaka Kendari disangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KSDA.