Ahad 07 Dec 2014 16:36 WIB

ICW: Tertibkan Izin Tambang Kawasan Hutan

Rep: C85/ Red: Indira Rezkisari
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berdasarkan catatan KPK yang dikutip oleh ICW, terdapat 1,372 juta hektare izin tambang berada di kawasan hutan konservasi. Yakni terdiri dari 1,16 juta hektare izin pinjam pakai kawasan hutan (IIPKH) untuk IUP, 110,21 ribu hektare untuk Kontrak Karya (KK), dan 101,99 ribu hektare untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berada di kawasan Hutan Konservasi (Ditjen Planologi Kemehut, 2014).

"Untuk itu perlu dilakukan langkah penertiban izin agar tidak ada lagi operasional pertambang minerba di Kawasan Hutan Konservasi di seluruh Indonesia," ujar Mouna Wasef Koordinator ICW di Jakarta, Ahad (7/12).

Untuk 13 IUP di kawasan lindung, lanjut Mouna, Dirjen Minerba dan Kementerian Kehutanan perlu melakukan pengawasan untuk memastikan praktik pertambangan di Kawasan Hutan Lindung benar-benar menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi. Yakni melakukan praktek pertambangan bawah tanah.

Untuk itu, ICW menilai, pemerintah selaku pemberi izin perlu segera menghentikan sementara operasi perusahaan hingga pencabutan izin pada IUP yang bermasalah (yang non-CNC, belum menempatkan jaminan reklamasi dan paska tambang), dengan tidak menghilangkan proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan (pajak, kerusakan lingkungan, dan lainnya). Serta meminta KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi pada pemberian IUP yang bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement