REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, menetapkan sejumlah oknum mahasiswa bersama rekannya terindikasi positif mengonsumsi narkoba. Informasi diketahui setelah dilakukan tes urine beberapa hari lalu.
Kepala Badan Narkotika nasional (BNN) Kota Lubuklinggau Ibnu Mundzakir menjelaskan, kesepuluh mahasiswa itu Puk (19 tahun), Fer (37), Ren (26), Ev (18), Sar (20), Pua (20), Ri (19), Su (37), ER (36), Luk (25) dan Sep(23). Ia mengatakan sebelum mereka diamankan petugas di salah satu hotel di Lubuklinggau, sudah dicurigai karena melakukan kegiatan rutin dan diduga kuat melakukan pesta narkoba.
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine ternyata positif menggunakan bahan yang mengandung narkoba, saat ini mereka masih ditahan untuk diproses lebih lanjut. Ditangkapnya oknum mahasiswa itu setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung menindak lanjuti informasi itu ternyata kelompok mahasiswa bersama rekannya itu tengah berkumpul di salah satu ruangan hotel.
Dari ke sepuluh orang itu, sembilan diantaranya terindikasi pengguna narkoba dan satu orang pemakai pil ekstasi, status mereka adalah mulai oknum mahasiswa, pengusaha, pegawai hingga pengangguran.
"Para pengguna narkoba itu jika ada berpotensi untuk dilakukan rehabilitasi akan kita rehabilitasi, tapi semua itu kita masih menunggu proses lebih lanjut untuk kepastiannya," ujarnya.
Ia menambahkan petugas terus melakukan razia narkoba di berbagai tempat dan menyatakan perang terhadap peredaran dan pengguna barang haram itu, bagi pelakunya tidak ada toleransi baik itu pejabat, pegawai dan oknum petugas akan di proses hukum.
Kepada masyarakat diimbau ikut memerangi narkoba itu, minimal bisa memberikan informasi peredaran dan penggunanya, petugas tidak akan memberi peluang untuk meloloskan perdedaran narkoba tersebut. Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe mendukung BNN untuk membersihkan berbagai jenis narkoba dari bumi Kota Lubuklinggau tersebut, dan mempersilakan dilakukan tes urine secara rutin terhadap pegawai di wilayah itu.