Jumat 08 Apr 2016 00:12 WIB

Pengacara Bersikukuh Ahok Berwenang Keluarkan Izin Reklamasi

Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tergugat dalam kasus izin reklamasi pulau G dengan Nomor 2238/2014, Haratua Purba mengklaim Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki wewenang mengeluarkan izin reklamasi teluk Jakarta selain Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

"Tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya, Gubernur DKI dan Menteri KKP punya wewenang dalam menerbitkan izin reklamasi," kata Haratua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/4).

Haratua beralasan, wewenang yang juga dimiliki oleh gubernur itu dikarenakan dalam Perpres nomor 122 tahun 2012 tidak mengatur izin reklamasi dan tidak mengatur tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Dalam Kepres Jabodetabekpunjur, lalu baca tentang Perpres Reklamsi itu kawasan strategis nasional tertentu disebutkan ada yang juga kewenangan gubernur di dalamnya. Jika ada Perpres yang berlawanan apakah gubernur yang salah," ujar Haratua.

Haratua berdalih karena dalam Perpres 122 tahun 2012 yang mengatur reklamasi, tidak mengatur adanya KSN di dalamnya, karenanya izin reklamasi harus berdasarkan regulasi yang spesifik. Regulasi lebih spesifik yang dimaksudkan ada pada Perpres nomor 52 tahun 2008 yang memberikan kewenangan pada gubernur dalam menerbitkan izin reklamasi.

"Perpres 122 tidak ada KSN di situ. Makanya kemarin Seskab bikin rilis gubernur tetap berwenang memberikan izin. Izin itu mengacu pada izin reklamasi lex specialis yang secara spesifik mengatur itu," tuturnya.

Sementara, Kepala divisi penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhamad Isnur selaku kuasa hukum penggugat menyatakan regulasi semacam itu bukanlah wewenang Gubernur. Dia menilai sejak terbitnya PP 26 tahun 2008, maka wewenang gubernur telah beralih ke Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP).

"Izin lokasi siapa yang menerbitkan, karena dia Kawasan Strategi Nasional PP 26 tahun 2008 yang berhak mengizinkan adalah menteri kelautan Ibu Susi ini sesuai klaim Ibu Susi dan didukung keterangan ahli siang ini juga sebetulnya," ujar Isnur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement