Kamis 07 Apr 2016 21:59 WIB

Jaksa Optimistis Bisa Menangkan Praperadilan La Nyalla

Rep: Andrian Saputra/ Red: M Akbar
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KADIN Jatim. Ini diungkapkan Halilla Rama Purnama, salah satu jaksa mewakili pihak termohon usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negri Surabaya pada Kamis (7/4).

"Kami optimis dengan sidang ini. Apa yang disampaikan saksi ahli dari pemohon boleh saja, itu kan namanya pendapat. Besok kami juga akan menghadirkan ahli juga," tutur Halilla.

Dua saksi ahli dihadirkan kuasa hukum La Nyalla Mattaliti. Keduanya adalah guru gesar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Eddy Umar Syarif Hiariej dan dosen hukum Universitas Islam Indonesia, Arif Setiawan.

Dihujani sejumlah pertanyaan baik dari pemohon dan termohon, ahli menjelaskan penetapan tersangka terhadap seseorang dapat dilakukan apabila sudah terlebih dulu sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Tekait hal itu, jaksa berpendapat pihaknya telah melakukan panggilan terhadap tersangka kendati tak pernah hadir.

"Sudah, dia (La Nyalla) sudah dipanggil tahap sebelum-sebelumnya, hanya tidak datang," tuturnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jum'at (8/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon. Kendati demikian Jaksa enggan memberitahu lebih lanjut jumlah saksi yang akan dihadirkan.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana hibah Pemprov Jatim kepada KADIN Jatim senilai Rp 5 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dalam pembelian saham Bank Jatim pada 2012. Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejati telah menetapkan terlebih dahulu dua petinggi KADIN yakni Diar Kusumaputra dan Nelson Sembiring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement