Kamis 07 Apr 2016 19:02 WIB

Pengamat: Jika Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok Langkahi Kewenangan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
 Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh melanjutkan proyek reklamasi. Ahok mengklaim tak ada yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta terkait proyek tersebut.

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menganggap, langkah Ahok tersebut melangkahi sejumlah wewenang yang ada. "(Ahok) dia melangkahi kewenangan. Ada rambu-rambu hukum yang ditabrak lagi Pemda DKI Jakarta," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/4).

Ia juga menyayangkan pernyataan Sekretaris Negara Pramono Anung ihwal izin reklamasi Teluk Jakarta merupakan wewenang Gubernur DKI Jakarta. Kewenangan itu, kata dia, tercantum dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

Asep menjelaskan, Keppres tersebut tidak bisa menjadi pembenaran kewenangan izin reklamasi milik Gubernur DKI Jakarta. Sebab, jangka waktu Keppres tersebut sudah terlampau lama, yakni 21 tahun. Selain itu, Asep mengatakan, untuk mereklamasi Teluk Jakarta, saat ini butuh dari sekedar Keppres.

Kemudian, analiss dampak lingkungan (amdal) yang dikaji sehingga ditelurkannya Keppres 52 Tahun 1995, sudah tidak cocok jika dibandingkan kondisi saat ini. "Belum cukup kajian itu. Karena perubahannya signifikan kawasan Jakarta Utara," jelasnya.

Sementara Perpres Nomor 122 Tahun 2012, Asep menjelaskan, kendati regulasi tersebut mengatur soal reklamasi, namun hanya kaca mata teknis, belum menyentuh tentang laut dan sekitarnya, pulau-pulau kecil dan sekitarnya.

Sehingga, ia menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta perlu melibatkan pihak terkait, yakni KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum. "Itu datanya tak cukup hanya sebatas DKI. Karena efek yang ditimbulkan ada perubahan lagi, amdalnya, sosial, lingkungan, tata ruang, itu harus dilihat secara nasional. Lagi-lagi karena kita ini kawasan strategis nasional, tidak semata-mata DKI," jelasnya.

Asep menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta membutuhakan keterlibatan pusat. Bahkan, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda menjelaskan, kawasan laut itu kewenangan pemerintah pusat. "Ada rambu-rambu hukum yang ditabrak lagi oleh Pemda DKI," lanjutnya.

Seharusnya, Asep mengatakan, presiden pro aktif memanggil gubernur dengan dewannya, supaya proyek reklamasi dapat dikerjakan secara nasional, ihwal perizinannya, tata ruangnya dan kajian kelautan. Sebab saat ini, menurutnya, payung hukumnya tidak kuat jika proyek reklamasi Teluk Jakarta masih berlanjut. "Jadi menurut saya, payung hukumnya tak kuat jika dilaksanakan Pemda DKI saja," jelasnya.

Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Susi; Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement