Kamis 07 Apr 2016 18:30 WIB

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malang Masih Tinggi

Rep: Lintar Satria/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA2) Kabupaten Malang menyebutkan, kasus kekerasan ‎terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur masih tergolong tinggi.

Tahun 2015 tercatat ada 109 kasus, dengan 62 kasus di antaranya kasus kekerasan ‎seksual. Meskipun data tersebut mengalami penurunan dibanding ‎tahun 2014, dimana ada 131 kasus, dan 96 kasus merupakan‎ kekerasan‎ ‎terhadap anak.

Sementara, kasus‎ kekerasan ‎seksual mencapai 84 kasus, atau lebih dari setengahnya. Menanggapi kasus kekerasan tersebut, peneliti INSPIRE Indonesia, Afwit Freastoni meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam melaksanakan amanat Konstitusi dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.‎

"Bahwa mandat Konstitusi untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," kata Afwit di Malang, dalam siaran pers yang Republika terima, Kamis (07/04).‎

Mengingat hak-hak dasar anak dilindungi Konstitusi, menurut dia, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjalankannya. Langkah itu bisa dilakukan Pemda dengan mengajak para pemangku kepentingan untuk melakukan gerakan perlindungan anak. ‎

"Pemda bisa bersinergi dengan pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi pemuda dan masyarakat untuk ikut mewujudkan lingkungan ramah anak. Ini perlu ada komitmen bersama dari masyarakat," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement