REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan penggantian atau penarikan seseorang dari keanggotaan DPR merupakan kewenangan fraksi yang bersangkutan. Mengingat ini adalah lembaga DPR, maka yang berhak mengganti adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang bersangkutan.
"Siapapun yang diajukan fraksi, kami sebagai pimpinan harus melakukan proses administrasi," ujar politikus Demokrat tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4).
Dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS, hingga kini DPR belum melihat surat pemberitahuan pemberhentian atau penggantian. Menurut dia, jangankan surat pergantian antarwaktu (PAW), surat pemberhentian saudara Fahri pun belum ada.
"Saat ini Fahri masih menjadi wakil ketua DPR RI, masih mendapat fasilitas, gaji, sesuai yang distandardkan," kata Agus.
(Baca juga: Aher Yakin PKS Tetap Solid)
Seperti diberitakan sebelumnya, PKS memecat Fahri. Melalui pernyataan resminya, PKS mengungkapkan 31 poin kronologis hingga Fahri akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan dari keanggotaannya di partai dakwah ini oleh Majelis Tahkim (setingkat Mahkamah Partai). Dari ke 31 poin kronologis tersebut diungkapkan awal kesalahan yang dilakukan Fahri adalah tidak mengindahkan arahan pimpinan PKS periode 2015 hingga 2020, yang berusaha memperbaiki wajah PKS di mata publik.