Kamis 07 Apr 2016 14:01 WIB

KPK Periksa Pemprov DKI Jakarta

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pihak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Mereka yang diperiksa yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad, dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat.

Menurut KPK, pemeriksaan pertama terhadap pihak pemprov tersebut untuk mengetahui detail pembahasan raperda reklamasi.

"Lebih ditujukan untuk tahu detail pembahasan raperda seperti apa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/4).

(Baca juga: KPK Temukan Uang dari Ruang Kerja Sanusi)

Priharsa mengatakan, semuanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka suap Ariesman Widjaja yang merupakan presiden direktur PT Agung Podomoro Land. Menurut Priharsa, pemeriksaan akan terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait lainnya, tidak menutup kemungkinan termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Itu nanti tergantung dari kebutuhan proses penyelidikan, kalau diperlukan bisa gubernur juga. Tapi, hari ini ya mereka ini," katanya.

Dugaan kasus suap ini bermula sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini,yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan rapat paripurna tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement