Kamis 07 Apr 2016 13:42 WIB

Bandung Siapkan Rp 1,3 Miliar untuk Kartu Identitas Anak

Rep: C26/ Red: Indira Rezkisari
Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA). Anggaran ini diambil dari APBD Kota Bandung tahu 2016.

Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wuryani mengatakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran bagi 50 kota kabupaten untuk percontohan KIA. Kota Bandung tidak menjadi salah satu prioritas di antaranya sehingga menggunakan APBD.

"Kita tidak termasuk jadi persiapan ini  pakai APBD sebesar Rp 1,3 miliar," kata Wuryani di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4).

Menurutnya anggaran tersebut dialokasikan untuk melengkapi sarana prasarana yang akan digunakan untuk membuat KIA. Mulai dari komputer, mesin pencetak, keping KIA dan operasional lainnya.

Ia menyebutkan KIA sangat bermanfaat dalam pendataan anak-anak di suatu daerah. Oleh karenanya meski bukan daerah prioritas percontohan, Kota Bandung akan tetap memulai pelaksanaan pada tahun ini.

Ia menjelaskan pentingnya KIA agar dapat menjadi jaminan bagi anak-anak di bawah 17 tahun dalam mendapatkan perlindungan hak sipil. Di samping menjadi peningkatan kualitas data untuk pemerintah.

"Dengan kartu identitasnya, kalau hilang bisa ditelusurin. Mendorong kemandirian anak misal mau bikin rekening di bank bisa sendiri. Serta membantu administrasi lainnya," ujar dia.

Diharapkannya pada Mei mendatang, program KIA dapat diresmikan untuk dimulai. Ia menargetkan dari total sekitar 700 ribu anak di bawah umur di Kota Bandung, 200 ribu hingga 300 ribu dapat memiliki KIA pada tahun ini dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Jika telah resmi diluncurkan, ujar dia, masyarakat tinggal mendaftarkan anaknya ke Disdukcapil Kota Bandung. Tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan alias gratis.

Program ini sebelumnya dikeluarkan oleb Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).  Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

KIA akan dibagi menjadi dua jenis yaitu untuk balita usia 0-5 tahun dan anak-anak berusia 5-17 tahun. Nantinya, pengaju melengkapi persyaratan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), KTP orangtua, hingga pas foto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement