REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna. Terkait hal tersebut, Walikota Bogor Bima Arya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Hidayat.
"Surat sudah dibawa oleh Kabag Hukum Setdakot Bogor untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor," kata Bima, Kamis (7/4).
Bima menyatakan ia menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejari Bogor. Dia juga berharap kasus yang menjerat Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor segera mendapatkan kepastoan hukum.
Tak hanya itu, Bima juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Bagian Hukum untuk mementukan langkah-langkah yang diperlukan termasuk memfasilitasi bantuan hukum bagi kepala Dinas UMKM.
"Karena sebagai Aparat Sipil Negara dan anggota Korpri, yang bersangkutan dapat difasilitasi pendampingan dan bantuan hukum dari pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu, Bima juga melakukan upaya kelanjutan penanganan terkait tugas dan tanggung jawab di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor. Bima meminta Sekdakot dan Kepala BKPP untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sehingga fungsi Dinas UMKM dapat berjalan baik.
Diketahui, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogir Hidayat Yudha Priyatna ditahan atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Padar Jambu Dua. Setelah keputusan tersebut, Hidayat dibawa ke Rumah Tahanan Paledang, Bogor.