Kamis 07 Apr 2016 06:42 WIB

13 Tahun Terkatung-katung Kasus Bank Bali Minta Dilanjutkan Kembali

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.
Foto: antara
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saksi ahli, Simson Muthe, meminta kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang terkatung-katung selama 13 tahun, diminta untuk dilanjutkan kembali penyidikannya.

"Kasus ini harus dilanjutkan, disidang lagi. Pasalnya sudah 13 tahun ini tidak diproses, bisa berarti ini sengaja diendapkan padahal cukup bukti, belum kedaluarsa dan tersangka juga masih hidup," kata saksi ahli Simson Muthe selapas sidang praperadilan kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Sidang praperadilan kasus Cessie Bank Bali yang dipimpin Hakim Ketua R Iswahyu Widodo tersebut diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Jaksa Agung dan terdaftar dengan nomor 32/PID.PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Jakarta Selatan.

Simson yang merupakan mantan penyidik di Bareskrim Mabes Polri memandang pihak Kejaksaan Agung seharusnya memutuskan sesuatu dalam kasus cessie Bank Bali ini dan tidak membiarkannya berlarut-larut.

"Apa alasannya selama ini tidak diproses, jika bukan tindak pidana kasih tahu, keluarkan suratnya dan jika tidak ada cukup bukti, kasih tahu juga," ujarnya.

Kendati demikian, Simson menegaskan bahwa bukti-bukti bahwa keenam orang yang dinyatakan terlibat dalam kasus ini yaitu Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis, Tanri Abeng, Rudi Ramli dan Setya Novanto, sudah cukup.

"Mereka bersama-sama diajukan dalam dakwaan dan ada bukti-buktinya cukup, namun tiga diantaranya sudah dihukum dua masih menggantung, sementara satunya sudah di SP3 yaitu Setia Novanto ini juga perlu dibuktikan kembali keluarnya SP3 itu," ucap dia.

Dengan adanya alat bukti tersebut, lanjut Simson, memang seharusnya persidangan kasus tersebut dilanjutkan terutama untuk Tanri Abeng dan Ruli Ramli yang hingga saat ini terus berlarut-larut dan cenderung berhenti.

"Peran semuanya masing-masing ada kurang bukti apa, lengkap semuanya kok, tapi malah sampai 13 tahun tidak diproses. Sebenarnya karena berkas yang sudah divonis itu inkracht, tinggal dipanggil orangnya, diubah dari saksi jadi tersangka, tersangka jadi saksi seminggu juga selesai," tutur dia.

Dalam kasus ini, Antasari Azhar menjadi Ketua Tim Penyidik kala itu, Tanri Abeng menjadi tersangka bersama Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis dan Ruli Ramli.

Sementara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang masing-masing diganjar hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.

Untuk Pande Lubis pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara. Sedangkan untuk Setya Novanto dihentikan penyidikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) karena tidak ditemukan kerugian negara.

Sidang tersebut akan dilanjutkan Kamis (7/4) dengan agenda kesaksian termohon dan pembuktian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement