Sabtu 15 Dec 2012 18:02 WIB

PNG Sambut Baik Ekstradisi Djoko Tjandra

Djoko Tjandra.
Foto: blogspot.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Proses ekstradisi terpidana kasus "cassie" atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar Djoko Tjandra mendapat sambutan positif dari pemerintah Papua Nugini (PNG), kata Wakil Jaksa Agung Darmono

"Pembahasan dengan pemerintah Papua Nugini berjalan akomodatif dan konstruktif," kata Darmono, Sabtu.

Sebelumnya, terdapat banyak hambatan dalam ekstradisi Djoko, salah satunya yakni transisi pemerintahan di Papua Nugini pada pertengahan tahun ini. Untuk segera memulangkan Djoko, Kejagung mengutus tim yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono.

Darmono bersama tim, berangkat ke Papua Nugini, Senin (10/12) dan kembali ke Indonesia, pada Jumat (14/12) sore, seperti yang diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat (14/12).

Pertemuan dengan pemerintah Papua Nugini berjalan lancar. Pemerintah setempat meyambut upaya hukum Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi Djoko Tjandra.

Meskipun begitu, Darmono masih enggan menjelaskan ketika ditanya mengenai detail lebih lanjut hasil pertemuan itu, begitu juga dengan waktu tepatnya ekstradisi Djoko Thandra."Pertemuan yang akomodatif ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam ekstradisi Djoko Tjandra," jawab Darmono.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.

Pada Juni 2012 diketahui dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement