Rabu 06 Apr 2016 16:42 WIB

Kejati Jatim Bantah Materi Dakwaan Sidang Praperadilan La Nyalla

Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah materi dakwaan dalam sidang praperadilan ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti atas dugaan kasus korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim.

Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rhein S, Rabu, mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan permohonan pemohon dalam materi dakwaan.

"Di antaranya soal penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang disebut bertentangan dengan aturan," katanya saat persidangan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan jawaban, Rabu (6/4).

Ia mengemukakan, sebelum melakukan penetapan tersangka pihaknya terlebih dahulu sudah memiliki dua alat bukti yang menjadi penguat penetapan tersangka. "Oleh karena itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon," katanya saat membacakan jawaban.

Sementara itu, anggota tim advokat Kadin Jatim Amir Burhannudin menyatakan, keterangan jaksa justru menguntungkan posisi pemohon. "Dari sisi prosedur administratif maupun pokok perkara, apa yang disampaikan jaksa justru secara eksplisit mengakui bahwa apa yang disampaikan tim advokat Kadin Jatim benar adanya," ucapnya.

Anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya Mustofa Abidin menambahkan, dari jawaban termohon dengan sendirinya terungkap fakta bahwa penetapan tersangka La Nyalla memuat kesalahan yang sangat substantif.

"Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-11/O.5/Fd.1/03/2016 terhadap La Nyalla ditetapkan pada hari yang sama, yaitu 16 Maret 2016. Lalu, alat bukti, baru didapatkan secara sah oleh termohon pada 30 Maret 2016," imbuhnya.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus itu beragendakan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jatim setelah kemarin pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon La Nyalla Mattalitti yang diwakili tim advokat Kadin Jatim.

"Untuk hari ini memang diagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, dan selanjutnya pada Kamis dan Jumat besok langsung dilakukan konfrontir alat bukti dan pekan depan dilakukan putusan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement