REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Agraria dari Fakultas Hukum Unversitas Andalas (Unand), Kurnia Warman menegaskan, sebenarnya reklamasi hanya boleh dilakukan negara. Hal tersebut menanggapi polemik reklamasi Teluk Jakarta.
Soal reklamasi, kata Kurnia menjelaskan, tidak ada undang-undang yang mengaturnya secara detail, sehingga menyisakan ruang kosong.
Yang ada, kata dia, peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan tanah. Dalam PP tersebut menyatakan, tanah hasil reklamasi adalah tanah negara.
"Jadi artinya yang berhak melakukan reklamasi adalah negara," ujar Kurnia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/4).
Selain itu, Kurnia menjelaskan, negara tidak membutuhkan izin siapapun untuk mereklamasi daerahnya sehingga tidak perlu ada proses perizinan yang harus diurus. "Dengan demikian, tak ada proses izin atau orang ketiga atau badan hukum yang akan melakukan itu. Reklamasi itu kewenangan negara," jelasnya.
Kurnia mengingatkan, pantai merupakan ruang publik. Sehingga, domain di daerah tersebut tidak boleh ditutup, karena pantai akses orang turun naik ke laut.
"Untuk itu yang boleh melakukan aktivitas di situ adalah negara, pemerintah atas nama negara," kata dia.
Ia menduga, polemik reklamasi Teluk Jakarta merupakan buat dari pemengambang atau pemerintah daerah (pemda) yang memnfaatkan kekosongan hukum reklamasi itu. Karena, ia mengatakan, memang tidak ada sama sekali undang-undang yang secara detail mengatur reklamasi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mulai angkat bicara soal reklamasi Teluk Jakarta selepas menjadi sorotan. Menurut dia, jika ada kesalahan-kesalahan perizinan terkait proyek Pemprov DKI Jakarta tersebut, harus diselesaikan.