REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil mengamankan bahan baku pembuatan minuman keras (miras) tradisional Cap Tikus di desa Iloheluma, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso di Gorontalo, Selasa, mengatakan pihak Polres Bone Bolango mengamankan 150 liter bahan baku miras dari warga AR.
"Untuk pencegahan peredaran miras di wilayah hukum Gorontalo, polisi selalu bergerak cepat, oleh karena itu saat memperoleh informasi mengenai adanya tempat yang menyimpan bahan baku miras, aparat Kepolisian langsung ke lokasi," ungkapnya.
Kabid Humas mengatakan, setelah melakukan penyelidikan awal, barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bone Bolango.
AKBP Bagus melanjutkan bahwa pihak Kepolisian tidak akan pernah bosan dan akan terus melakukan penindakan terhadap penjual maupun pelaku yang memproduksi dan menjual miras.
"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dan ikut membasmi peredaran miras tersebut, mencegah dan menanggulangi miras," lanjutnya.
Menurut dia, masyarakat dapat berpartisipasi dan ikut membasmi peredaran miras dan mencegah, karena penumpasan miras bukan hanya tugas kepolisian tetapi masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas peredaran miras di lingkungan masing-masing.