REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta para pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Seluruh pejabat harus mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara. Saya beri waktu dua minggu bagi yang belum mengisi untuk menyelesaikannya," katanya dalam acara pencanangan pembangunan zona integritas dan wilayah birokrasi bersih di Jakarta, Selasa.
Darmin mengatakan penyampaian LHKPN ini merupakan bagian tata kelola pemerintahan serta sebagai upaya dari pengawasan maupun penegakan hukum untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk itu, pencanangan zona integritas menjadi penting agar institusi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen mencegah KKN, mewujudkan wilayah bebas korupsi, serta reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja.
"Birokrasi adalah organisasi modern yang harus tunduk pada standar. Dan karena kantor Kemenko ini merupakan pusat kebijakan dibuat, mestinya memang cukup rawan terhadap tindakan korupsi. Karena itu perlu pengawasan," kata Darmin.
Penerapan zona bebas KKN merupakan salah satu formulasi yang tepat untuk meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui integritas yang kokoh serta efektivitas fungsi koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyiapkan tiga unit kerja dan program kegiatan sebagai uji coba wilayah bebas korupsi, antara lain implementasi Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI).
EITI merupakan sebuah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif atau pertambangan migas, yang melakukan perbandingan antara pembayaran perusahaan di sektor ini kepada pemerintah dengan penerimaan negara.
Kemudian, pelaksanaan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang merupakan komite untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat percepatan penyediaan sarana infrastruktur.
KPPIP bertugas meningkatkan kualitas penyiapan proyek untuk meningkatkan kelayakan pendanaan, mengoordinasikan dan menetapkan skema pembiayaan paling optimal, menghilangkan hambatan pembangunan, serta menetapkan insentif maupun disinsentif.
Terakhir, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi industri kecil, karena program pemberian kredit yang bernilai total antara Rp100 triliun hingga Rp120 triliun ini terkait erat dengan kehidupan perekonomian rakyat (UKM).