Selasa 05 Apr 2016 20:24 WIB

Darmin Terkejut 17 Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Seskab Pramono Anung (kanan) memaparkan hasil rapat terbatas membahas Penurunan Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Seskab Pramono Anung (kanan) memaparkan hasil rapat terbatas membahas Penurunan Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dari 67 pegawai yang wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada 27 orang yang sudah melaporkan LHKPN dengan baik dan tepat waktu.‎ 

Selain itu, terdapat 23 orang pegawai belum memperbaharui perubahan LHKPN sesuai posisi, dan 17 orang sisanya belum melaporkan LHKPN ke KPK.Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, jika ada pegawai yang memang kesulitan untuk mengisi LHKPN, pihaknya akan mengirimkan instruktur untuk membantu.

"Saya jamin 2 jam selesai. Saya juga bisa klaim di Kemenko Perekonomi 100 persen lapor LHKPN, dan bisa masuk di jajaran 36 lembaga provinsi dan kabupaten yang 100 persen sudah sampaikan LHKPN. Dengan ini Kemenko bisa menjadi bagian dari zona integritas ke wilayah bebas korupsi," kata Pahala di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/4).

Mendapat laporan ini, ‎ Menko Perekonomian Darmin Nasution meminta agar setiap pegawai yang ada di lingkup kerjanya bisa segera melaporkan LHKPN. Apalagi pengisian LHKPN disebut tidak sulit dan bisa mendapatkan kemudahan dari pegawai KPK.

"Saya terkejut juga, mendengar dari pimpinan KPK bahwa masih ada 17 orang yang belum melaporkan kekayaannya," kata Darmin. Dia mengaku sempat merasakan menunda pengisian formulir LHKPN. Untuk itu, dia mengimbau agar pegawai yang melum melaporkan kekayaanya bisa segera mengisi dan tidak membiarkan formulir tersebut bersih tanpa terisi data.

Dia juga memberikan tenggat waktu selama dua minggu‎ agar para pejabat yang belum melaporkan LHKPN segera melapor ke KPK. Sebab, untuk menciptakan kondisi pemerintah yang baik, memang tidak bisa dihindarkan dari unsur formalitas yang menjadi bagian dari kelengkapan tata kelola pemerintahan.

"Kadang kita menganggap yang rada formal itu tidak terlalu penting. Padahal formalitas itu tetap sesuatu yang merupakan kelengkapan. Tanpa itu (LHKPN), ya kita tidak lengkap," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement