Selasa 05 Apr 2016 17:25 WIB
Kabupaten Bandung

Bupati Bandung Giatkan Reformasi Birokrasi

  Bupati Bandung H Dadang M Naser (kedua dari kanan) menyaksikan sejumlah pejabat Pemkab Bandung menandatangani Pakta Integritas di Gedung Moh. Toha, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung, Selasa (5/4).
Foto: Gunadi PM/Republika
Bupati Bandung H Dadang M Naser (kedua dari kanan) menyaksikan sejumlah pejabat Pemkab Bandung menandatangani Pakta Integritas di Gedung Moh. Toha, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung, Selasa (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Bandung menandatangani Pakta Integritas di Gedung Moh. Toha, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung, Selasa (5/4). Pakta Integritas merupakan salah satu komitmen pejabat PNS untuk berkinerja profesional dan tidak korupsi.

Bupati Bandung H Dadang M Naser menyatakan, komitmen berkinerja profesional dan tidak korupsi merupakan harga mati bagi PNS Kabupaten Bandung. Pihaknya akan menindak tegas, tanpa pandang bulu, terhadap PNS yang melakukan indisipliner.   

Menurut Dadang, sepanjang tahun 2015 sedikitnya empat PNS diberhentikan dengan tidak hormat, satu orang diturunkan pangkatnya, satu orang penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, dua orang ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun kepada 3 orang.

“Pemberian punishment ini mengacu kepada peraturan yang berlaku,’’ ujar Dadang seusai menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas  di lingkungan pejabat Kabupaten Bandung. Menurut dia, tantangan yang dihadapi pemerintah ke depan semakin kompleks.

Tuntutan masyarakat yang menginginkan dilayani pun, tegas dia, semakin tinggi. Untuk menjawab tantangan itu, ungkap dia, dibutuhkan PNS yang mumpuni, profesional, disiplin dan berahlak baik. Dadang menyatakan, Pakta Integritas merupakan wujud komitmen yang harus dijaga oleh para pejabat.

Selain mewujudkan pemerintahan yang clear and clean, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pun diminta memenuhi target kinerjanya sesuai RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) 2016-2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement