REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan menyebutkan bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.
"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4).
Seskab menyatakan hal itu karena ada dasarnya yaitu Perpres yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan kemudian pada tahun 2008 dan 2010. "Nah berdasar itu, kewenangannya ada di pusat," kata Pramono Anung.
Sementara itu menanggapi reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan DPRD DKI Jakarta, Pramono mengatakan kemungkinan sudah ada kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah. "Itu yang harus dilihat, pendelegasian itu ada atau tidak," ujar Pramono Anung.