Senin 04 Apr 2016 19:57 WIB

KPK Segera Periksa Kajati dan Aspidus DKI Jakarta

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Sudi Wantoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Sudi Wantoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap PT Brantas Abripraya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KPK pun akan segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dudung Situmorang dan Aspidsus Kejati, Tomo Sitepu.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta agar kasus PT BA yang tengah ditangani dihentikan. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) untuk meminta keterangan keduanya.

Prasetyo sudah memberi perintah agar kedua jaksa itu diperiksa terkait pelanggaran etik di pengawasan Korps Adhyaksa.

Terkait rencana Jaksa Agung, Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memastikan penanganan terkait kode etik kedua jaksa itu tidak menghalangi pihaknya untuk memproses Sudung dan Tomo. Yuyuk mengatakan kedua akan dipanggil dalam waktu dekat.

"Kita akan tetap memprosesnya dan secepatnya akan diperiksa," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

KPK juga memastikan bila pemeriksaan itu tidak akan bentrok dengan pemeriksaan soal kode etik kedua jaksa tersebut. Terkait dugaan suap kepada Kajati, Yuyuk mengaku sampai saat ini penyidik masih mendalaminya. "Masih didalami oleh penyidik," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Dudung dan Tomo. Keduanya diperiksa  oleh penyidik terkait kasus dugaan suap penghentian kasus di Kejati DKI Jakarta. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Dudung dan Tomo masih diperiksa sebagai saksi.

Kasus itu sendiri terungkap usai penyidik KPK melakukan OTT. Penyidik menangkap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

Ketiganya diduga akan memberikan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta agar kasus PT BA yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement