Jumat 08 Apr 2016 20:10 WIB

Jaksa Agung: Sanksi untuk Jaksa Terlibat Kasus Suap PT Brantas Disiapkan

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan oknum jaksa yang terkait dalam kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero) terancam dijatuhi sanksi.

"Nanti kan ada hukuman berat, sedang dan ringan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/4).

Pengawasan Kejagung telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Tim pemeriksaan itu untuk mengungkap adanya pelanggaran etika dalam penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangan terhadap petinggi BUMN tersebut serta satu pihak swasta, suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus itu. KPK sendiri sudah memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Karena itu, kata dia, Tim Pengawasan Kejagung masih mendalami kasus itu. Ia juga membantah saat OTT itu ada jaksa yang berada di hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. "Tidak ada itu, jadi selama ini diberitakan jaksa ditangkap, itu tidak benar sama sekali," katanya menegaskan.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement