Senin 04 Apr 2016 17:37 WIB

PKB Terima Perpres Kenaikan Iuran, Minta BPJS Diaudit

Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (16/6).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan audit terhadap kinerja operator BPJS Kesehatan, karena banyak temuan di lapangan pasien pengguna kartu kelas I diberikan perawatan dan pelayanan di kelas III.

"Kita dari FPKB menerima sikap pemerintah yang menunda kenaikan iuran BPJS kelas III, tetapi kita tetap menuntut pemerintah untuk mengaudit kinerja operator BPJS," kata anggota FPKB DPR RI Marwan Dasopang di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin.

Marwan Dasopang berada di Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh, dalam rangka menghadiri acara Muscab Dewan Pengurus Cabang PKB daerah setempat.

Menurut Marwan, desakan audit timbul setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan di lapangan saat melakukan kunjungan. Banyak pasien pengguna kartu BPJS kelas I mendapatkan perawatan dan pelayanan di kelas III dengan alasan rumah sakit penuh.

"Masak ada pasien BPJS kelas I diberikan pelayanan pada kelas III yang perawatannya sama dengan kelas PBI yang ditanggung negara.Jadi yang anehnya, saat proses kleim berlangsung tetap digunakan kartu kelas I, ini perlu diaudit oleh pemerintah," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga telah meminta pemerintah untuk menunda perhitungan kelas III dalam BPJS, karena sistem pelayanan kelas III tersebut sama dengan kelas PBI anggarannya di tanggung pemerintah.

"Karena dalam catatan kita, sesungguhnya kelas III itu adalah PBI. Berhubung data Kemensos tidak cermat dalam mengamati perubahan di masyarakat, sehingga peserta kelas III yang perawatannya sama dengan PBI harus bayar," katanya.

Oleh sebab itulah, anggota FPKB di Komisi IX memanggil para pihak dalam kaitan kenaikan iuran BPJS kelas III tersebut, karena dianggap ada kekeliruan dalam melakukan perhitungan, katanya menambahkan.

"Jadi, saat kita pertanyakan. Alasan mereka menaikkan iuran BPJS karena selama ini terjadi tidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Alasan lain, sebagian besar mereka mengatakan karena tidak bisa membayar iuran. Ini aneh, orang tidak bisa bayar, malah iuran dinaikkan. Artinya, mereka membuat perhitungan belakang meja," katanya lagi.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, pihak FPKB mendorong Komisi IV DPR RI untuk menunda perhitungan tersebut, sehingga pemerintah memastikan bahwa iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan, sehingga menjadi sejalan dengan keinginan FPKB.

"Bukan kita mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres. Kita menerima kebijakan pemerintah, tetapi kita tetap menuntut untuk dilakukan audit," demikian Marwan Dasopang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement