REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Partai Gerindra menyampaikan kadernya yang tersangkut operasi tangkap tangan KPK, Mohammad Sanusi sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai dan DPRD DKI Jakarta.
Anggota Majelis Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho mengatakan, surat pengunduran diri Sanusi dari keanggotaan partai dan DPRR DKI Jakarta baru dikirim Senin (4/4) pagi. Permadi menambahkan, pengunduran diri Sanusi terhitung sejak dibuatnya surat itu, yaitu tanggal 2 April 2016.
“Isi surat itu; Sejak dibuatnya surat itu saya Mohammad Sanusi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra termasuk DPRR DKI Jakarta,” ujar Permadi menyampaikan isi surat pengunduran diri Sanusi di DPP Partai Gerindra, Senin (4/4).
(Baca juga: 'Kasus Sanusi Bisa Seret Pemda DKI Jakarta')
Surat itu ditujukan pada Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Majelis Partai Gerindra akan menyampaikan surat pengunduran diri Sanusi pada Prabowo hari ini juga. Permadi juga menyebut surat pengunduran diri itu diantarkan oleh pihak keluarga dari Sanusi ke Majelis Partai Gerindra. Dalam surat itu, Sanusi tidak menyebut alasan pengunduran dirinya.
“Tidak menyebut alasan, hanya menyatakan sejak tanggal 2 April 2016, Sanusi mengundurkan diri,” tegas dia.
Sampai sidang Majelis Partai digelar Senin (4/4) di DPP Partai Gerindra, belum ada perintah apapun dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto terkait kasus yang menjerat kadernya di DPRD DKI Jakarta ini. Permadi juga mengaku, Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum karena yang bersangkutan sudah bukan kader Gerindra.
“Tidak (beri bantuan hukum), karena sudah bukan lagi sebagai anggota Partai Gerindra,” tegas dia.