Ahad 03 Apr 2016 16:08 WIB

KPK Cegah Petinggi Agung Sedayu

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

"Benar, KPK telah mengirimkan surat cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas nama Sugianto Kusuma sejak 1 April 2016 untuk enam bulan ke depan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Ahad (3/4).

PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu diketahui merupakan salah satu dari dua pengemnbang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

KPK sudah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total commitment fee yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota Baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 persen. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota Baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement