Ahad 03 Apr 2016 14:26 WIB

Terkait Suap Reklamasi, Bos Agung Sedayu Grup Dicegah

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Achmad Syalaby
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap petinggi Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan diduga terlibat kasus suap rancangan Perda reklamasi anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. 

Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan surat tersebut dikeluarkan setelah pihaknya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencekal dua orang. Keduanya yakni, Direktur Utama PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Aguan."Dia dicekal sejak Jumat (1/4) hingga enam bulan ke depan," kata Heru saat dihubungi, Ahad (3/4).

Walau begitu, Heru mengaku saat ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan Komisaris PT Agung Sedayu tersebut. Namun, dia memastikan, jika masih berada di Indonesia, Aguan tidak dapat bepergian ke luar negeri. "Kalau dia sudah berada di luar negeri, berarti dia telah pergi sebelum pencekalan dikeluarkan," ujar Heru.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Ariesman dan karyawannya berinisial TPT. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan proyek reklamasi di lepas pantai Jakarta periode 2015-2035. KPK pun menetapkan Sanusi sebagai tersangka saat operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3).

Saat ini Ariesman juga telah menyerahkan diri kepada KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan keterlibatannya dalam kasus suap Sanusi. Dia diduga memberi uang Rp 1,14 miliar kepada Sanusi melalui orang kepercayaannya. Sedangkan saat ini KPK masih mencari tahu keberadaan Aguan.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement