REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap enam orang pengedar sabu di lokasi berbeda-beda di Kendari. Kepala BNN Sultra Kombes Pol Fauzan Jalal mengatakan, keenam pengedar sabu tersebut ditangkap petugas BNN atas laporan dari masyarakat.
"Orang pertama yang kita tangkap bernama Yusuf tanpa barang bukti. Namun setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan positif menggunakan sabu," katanya, Sabtu (2/4).
Setelah petugas mengembangkan kasus tersebut dari keterangan Yusuf tersebut kata dia, petugas BNN kemudian menangkap Ay (24) dengan barang bukti 15 paket sabu. Dari tangan Ay kata dia, petugas menyita alat timbangan, dua telepon genggam, dua ATM (ATM Bank Sultra dan ATM Bank Mandiri).
"Petugas BBN juga menyita uang tunai sebanyak Rp1.050.000 dari tangan Ay yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu serta barang bukti sabu kurang dari lima gram," katanya.
Menurut Yusuf, hanya berselang beberapa jam, petugas BNN juga berhasil menangkap Al dan Dn. Dari tangan kedua terduga pengedar sabu tersebut petugas menyita dua telepon genggam, satu paket sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp300.000.
"Setelah dilakukan tes urine, kedua terduga Al dan Dn juga positif menggunakan sabu," katanya. Selain menangkap keempat pengedar tersebut, petugas BNN menurut Fauzan juga pengedar lain, Sy dan Al. Dari tangan keduanya, petugas juga menyita barang bukti sabu kurang dari lima gram.
"Lima tersangka dengan barang bukti di bawah lima gram sabu diancam pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara," katanya. Sementara tersangka Ay dengan barang bukti 15 paket sabu, dijerat dengan 112 dan 114 pasal ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.