Sabtu 02 Apr 2016 15:26 WIB

Walhi: Korupsi Reklamasi Kemungkinan Lintas Daerah

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Puput TD Putra mengatakan momentum tertangkapnya Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan beberapa orang lainnya karena kasus suap terkait Perda Reklamasi harus dilakukan pengembangan. Reklamasi yang selama ini disebut sebagai sumber korupsi ternyata benar.

Dia menuturkan jangan proses penyelidikan hanya kepada anggota DPR. Pemberi izin reklamasi adalah pemerintah. Apalagi izin pelaksanaan reklamasi tidak terbuka. Izin itu tak diekspos ke publik alias dengan cara sembunyi-sembunyi. 

Puput menambahkan,  pengembangan korupsi reklamasi tidak hanya sebatas di Jakarta."Tetapi akan lintas Provinsi. Kenapa? Karena dengan mereklamasi 17 pulau, bahan material itu sangat banyak," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/4).

Dia menjelaskan, bahan-bahan yang diperlukan akan diambil dari wilayah lainnya. Contohnya di Serang. Dia menilai ada potensi praktik  kongkalikong antara DPRD dan pengembang untuk mengambil material tersebut. "Awalnya ada pro-kontra. Setelah pertemuan mereka pasti ada deal-deal, akhirnya menyetujui, karena awalnya warga menolak kan? Satu orang kena tembak," kata dia.

Dia mencontohkan  reklamasi di Singapura. Untuk mereklamasi pasirnya diambil dari Riau. Kata dia, ada empat pulau yang hilang di Riau untuk mereklamasi Singapura. Tidak menutup kemungkinan, reklamasi di Jakarta pun dilakukan demikian.  Karena untuk melakukan pengurukan di Teluk Jakarta, pasti memerlukan bahan baku yang  banyak. 

"Misalkan untuk mereklamasi di wilayah DKI Jakarta. Tidak mungkin pasir diambil Jakarta. Namun dicari bukit, ditebang pohon,"kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement