Sabtu 02 Apr 2016 14:54 WIB

Pimpinan Nelayan Minta Reklamasi Segera Dihentikan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik berharap, pengungkapan kasus korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah tentang izin reklamasi Teluk Pantai Jakarta di DPRD DKI Jakarta, layak dijadikan momentum menghentikan reklamasi tersebut. Maka dari itu, menurutnya, baik presiden ataupun Pemprov DKI Jakarta mestinya segerang menghentikan reklamasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Bagi presiden, Pemprov untuk segera hentikan reklamasi (Teluk Pantai Jakarta) sesegera mungkin. "Tak perlu menunggu putusan PTUN karena sudah cukup terang benderang (kental dengan korupsi)," kata Riza di Jakarta, Sabtu (2/4).

Riza khawatir, jika reklamasi tersebut dilanjutkan, ada praktek pembiaran yang dampaknya sangat serius bagi masyarakat luas, terutama di Jakarta. Apalagi, selama ini, proyek reklamasi tersebut selain meminggirkan para nelayan, juga sangat kental dengan aroma korupsi.

"Penambangan dan pengerukan, berhenti lah. Tak perlu dilanjutkan. Kalau ini dibiarkan, ada praktek pembiaran yang cukup serius," ucap Riza.

Sementara itu, saat ditanya tentang kemungkinan dilanjutkan atau tidaknya reklamasi Teluk Pantai Jakarta, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, jawabannya ada di pengadilan. KPK hanya bisa berusaha agar majelis hakim nantinya mampu memberikan keputusan yang berpihak pada rakyat banyak.

"Jadi kita akan jangan mendahului dulu, faktanya nanti kita ungkapkan di pengadilan. Mudah-mudahan hakim kemudian memutuskan keputusan yang kita harapkan berpihak pada rakyat banyak," ucap Agus.

Komisioner KPK lainnya, Laodr M Syarif juga berpendapat sama. Menurutnya, usulan untuk menyetop pemberhentian reklamasi Teluk Pantai Jakarta itu terlalu prematur untuk dibicarakan saat ini. Karena, selain kasus ini masih dalam proses pengembangan, tentunya pemberhentian tersebut bukan hanya kewenangan KPK, tapi harus diputuskan oleh pengadilan.

"Tetapi harus juga berdasarkan studi dan macam-macam yang lainnya," kata Laode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement