Sabtu 02 Apr 2016 06:21 WIB

Diduga Sebarkan Kebencian, Relawan Ahok Laporkan Dubes Yusron

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Yusron Ihza Mahendra
Yusron Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Relawan Basuki Tjahja Purnama Mania (Batman) melaporkan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri. Yusron dilaporkan atas dugaan menyebarkan tindak pidana kebencian.

"Kita akan melaporkan ke Mabes Polri tentang pernyataan di Twitter oleh Yusron Ihza Mahendra," ujar kuasa hukum Batman, Reinhard Parapat, di Bareskrim, Jumat (1/4).

Reinhard mengingatkan agar berhati-hati berbicara yang menyinggung persoalan SARA. Hal itulah yang menurutnya dilakukan Yusron.

Yusron disebut telah mengunggah komentar bernuansa SARA mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Laporan Yusron sebagaimana dimaksud Pasal 154 ayat KUHP, jo pasal 5 (1) dan 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, jo pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Reinhard, pernyataan yang diunggah Yusron sudah cukup syarat melakukan tindak pidana menebar rasa kebencian terhadap etnis Tionghoa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement