REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Bengkulu menerima permohonan praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara penyidik KPK, Novel Baswedan. Dengan begitu, perkara tersebut harus dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, Kejakgung akan mempelajari keputuasn tersebut. Termasuk kemungkinan langkah mengeluarkan deponir terhadap perkara tersebut.
"Ya memang punya kewenangan itu. Tapi kan kita kaji dulu. Penanganan perkara gak bisa digeneralkan," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat (1/4).
Menurut Prasetyo, jika memang segala alasan cukup untuk dikeluarkan deponir bukan tidak mungkin hal tersebut dilakukan. Sebab itu, langkah tersebut tergantung perkembangan kedepannya.
"Kita ingin semuanya selesai dengan baik," kata Prasetyo.
Pada 22 Februari 2016, Kejakgung mengeluarkan SKPP terhadap kasus Novel. Dengan begitu kasus tersebut dihentikan.
Terdapat dua alasan waktu itu mengeluarkan SKPP yaitu Kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut. Kemudian, kasus tersebut harus dihentikan demi hukum karena sudah kedaluwarsa.