REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan kelanjutan pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku pengedar Narkoba, bergantung kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kejaksaan Agung (Kejakgung).
"Kebijakan hukuman mati itu ke depannya bukan kewenangan saya, itu Kemenkumham dan Kejaksaan Agung," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Jumat (1/4).
Terkait dengan efektifitas hukuman mati tersebut, Budi menegaskan hukuman yang diputuskan hakim dimaksudkan untuk membuat jera bahkan berefek pada pelaku atau calon pelaku yang lainnya.
"Semua hukuman pasti ada efeknya tapi bagaimana hukuman itu bisa dilakukan secara tegas sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun Antara, sepanjang 2015, Kejagung telah mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).