Jumat 01 Apr 2016 14:42 WIB

Ladang Ganja 289 Hektare Bukti Permintaan Narkoba Tinggi

Ladang Ganja (Ilustrasi)
Ladang Ganja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, penemuan ladang ganja yang luas di Aceh membuktikan tingginya permintaan terhadap narkoba jenis tersebut.

"Penemuan ladang ganja seluas 289,5 hektar ini menggambarkan bahwa produksi ganja yang cukup besar justru karena permintaan yang juga cukup besar. Ini tentu sangat mengkhawatirkan," katanya, Jumat (1/4).

Menyikapi perkembangan kejahatan narkoba yang semakin mengkhawatirkan serta menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Polri telah menggelar Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) 2016 dengan fokus penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba.

"Langkah Polri ini dibuktikan salah satunya dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di wilayah hukum Polda Aceh," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada lima wilayah yang ditemukan sebagai ladang ganja dan terletak di Kecamatan Mountasik, Kabupaten Aceh Besar (sebanyak tujuh lokasi), Desa Lambada, Kabupaten Aceh Besar (empat lokasi), Kecamatan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar (empat lokasi), Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues (empat lokasi), dan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya (empat lokasi).

Dengan fakta kuantitas ladang ganja yang ditemukan Polda Aceh begitu besar, menurut Anang, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan lebih kompak lagi dalam memberantas narkoba. Dalam Operasi Bersinar 2016 di Aceh, Polri menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemda hingga segenap komponen masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus narkoba.

Dari operasi tersebut, tercatat sejak bulan Januari hingga Maret 2016 telah berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 332 hektar, pohon ganja sebanyak 1.461.650 batang, ganja kering seberat 772 kilogram, sabu seberat 1.046.28 gram; ekstasi sebanyak 17 butir dengan tersangka yang ditangkap sebanyak 663 orang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement