Jumat 01 Apr 2016 10:48 WIB

Iuran BPJS Kelas III tak Jadi Naik

Rep: c36/ Red: Andi Nur Aminah
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak BPJS Kesehatan menyatakan tidak adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas III. Iuran BPJS kesehatan kelas III tetap sebesar Rp 25.500 per orang setiap bulan.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan Presiden telah menetapkan iuran peserta perorangan BPJS kelas III tidak berubah. "Besar iuran BPJS tetap Rp 25.500 per orang setiap bulan," ujar Bayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4).

Sementara itu, besaran iuran BPJS kelas II disesuaikan menjadi Rp 51 ribu per orang setiap bulan. Sedangan besaran iuran BPJS kesehatan kelas I sebesar Rp 80 ribu per orang setiap bulan. Nantinya, Bayu melanjutkan kebijakan besaran iuran BPJS kelas III yang kini telah ditandatangani Presiden segera dituangkan dalam peraturan publik dalam waktu dekat.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan penerima bantuan iuran (PBI). Untuk kelas I, yang awalnya Rp 59.500, menjadi Rp 80 ribu per bulan. Untuk kelas II, yang semula Rp 42.500, menjadi Rp 51 ribu. Untuk kelas III, yang semula Rp 25.500, menjadi Rp 30 ribu per bulan. Untuk PBI, besarannya naik dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per bulan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement