Jumat 01 Apr 2016 09:36 WIB

Kodim Indramayu Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Pupuk Bantuan Pemerintah

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Petani dibantu anggota Babinsa Koramil Baitussalam memanen padi hasil uji coba penggunaan pupuk organik 'agrodyke' di Desa Limpok, Aceh Besar, Aceh, Senin (14/3).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petani dibantu anggota Babinsa Koramil Baitussalam memanen padi hasil uji coba penggunaan pupuk organik 'agrodyke' di Desa Limpok, Aceh Besar, Aceh, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Kodim 0616 Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan dua ton pupuk bantuan pemerintah, di ruas jalan pantura Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (31/3). Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Keberhasilan itu bermula dari laporan warga yang curiga melihat mobil truk bernopol E 9228 PB yang melintas di jalur pantura. Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian membuntuti kendaraan itu dan mencoba menghentikannya.

Sopir truk sempat menghindar dan tidak mau menepikan kendaraannya. Namun, setelah dihadang petugas, truk akhirnya berhenti.

Petugas yang memeriksa muatan truk yang ditutupi terpal itu menemukan tumpukan puluhan karung pupuk urea dan NPK seberat dua ton. Seharusnya, pupuk itu diberikan secara gratis kepada kelompok tani sebagai bantuan dari pemerintah.

Namun nyatanya, pupuk jenis urea dan NPK tersebut akan dijual kepada petani bawang merah di Brebes, Jawa Tengah.

Di dalam truk itu petugas juga menemukan ratusan kantong plastik pupuk kosong. Diduga, kantong plastik itu akan digunakan untuk mengisi pupuk tersebut dan dijual secara eceran.

Dalam kasus itu, petugas Kodim 0616 pun mengamankan dua orang pelaku. Yakni JA (32 tahun), asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu dan Kam alias Doglong (32 tahun), warga Desa Limpas, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

"Kasus tersebut kami limpahkan ke Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut," ujar Dandim 0616, Letkol Arh Benny Febriyanto, Jumat (1/4).

Sementara itu, Kam alias Doglong, telah mengakui perbuatannya. Dia dan JA menyatakan hanya disuruh membawa pupuk tersebut ke Pejagan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Kami hanya disuruh membawa pupuk itu dan dibayar Rp 600 ribu. Tapi tentang pupuk itu saya tidak tahu sama sekali," tandas Kam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement