Jumat 01 Apr 2016 05:55 WIB

PGRI Minta Terapi Hiperbarik yang Membunuh Ketumnya tak Dianggap Kasus Biasa

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Logo PGRI
Logo PGRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI tetap melanjutkan proses hukum terhadap kecelakaan terapi hiperbarik di rumah sakit yang menimpa almarhum Ketum PB PGRI Sulistiyo.

"Kami akan meneruskan prosesnya secara hukum. Dalam hal ini kami akan mengajukannya bersama DPD, lembaga bantuan hukum PGRI dan keluarga korban lainnya," katanya, Kamis, (31/3).

PGRI, terang Unifah, menilai belum ada kejelasan arah penyelidikan kecelakaan yang menimpa almarhum. "Kami tak mau kasus ini hanya berlalu seperti angin lalu."

Makanya, PGRI mengirim surat ke Bareskrim meminta agar kecelakaan yang menimpa almarhum Bapak Sulistiyo jangan dianggap sebagai kasus biasa. "Kami siap melakukan langkah hukum bersama keluarga korban yang lain, kami mengubungi pengacara korban lain juga."

Ketua PGRI Jawa Tengah, Widadi mengatakan, di pundak almarhum terdapat harapan jutaan guru. "Setiap saya ketemu guru, mereka selalu bertanya proses kematian almarhum yang dramatis, makanya saya meminta penyelidikan terhadap kematian almarhum harus dilakukan secara jujur supaya tak muncul spekulasi dan asumsi yang jadi bola liar."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement