Jumat 01 Apr 2016 01:50 WIB

Pemkab Sleman Siap Hadapi Kebijakan Bebas Visa

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Winda Destiana Putri
Visa
Foto: ABCNews
Visa

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kebijakan bebas visa bagi 174 negara dapat menimbulkan berbagai dampak. Baik positif maupun negatif.

Bupati Sleman, Sri Purnomo pun mengakui hal tersebut. Namun begitu, secara keseluruhan, ia mengatakan, Sleman siap untuk menghadapi kondisi bebas visa.

"Bebas visa itu kan kebijakan pusat. Jadi kita harus mengikuti. Pada dasarnya Pemkab Sleman siap," ujar Sri, Kamis (31/3). Bupati dua periode itu menjelaskan, kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan pariwisata.

Meskipun ada sisi negatifnya, Sri menegaskan, kita harus fokus pada sisi positif kebijakan pemerintah pusat tersebut. Secara teknis, baik dari regulasi dan fasilitas, Sleman sudah mumpuni untuk menampung warga luar negeri yang berkunjung ke Sleman.

"Kalau dari sisi negatifnya kan ada instansi terkait yang mengawasi. Nanti kita bekerja bersama," tutur Sri. Adapun dampak negatif yang munkin muncul dari kebijakan bebas visa adalah potensi kriminalisasi yang tinggi. Seperti penyelundupan narkoba dan barang-barang ilegal lainnya.

Namun begitu, Sri menuturkan, Pemkab Sleman berkomitmen untuk mencegah persebaran narkoba. Baik yang diselundupkan secara lokal, maupun internasional. Hal ini terbukti dengan dibentuknya tim khusus pencegahan peredaran narkoba.

Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum HAM) DIY Sulistiarso mengatakan, kebijakan bebas visa tersebut membuat petugas imigrasi kesulitan dalam melakukan pengawasan. Sebab, siapapun dapat masuk ke Indonesia tanpa penjaringan ketat dari petugas.

Mereka bisa masuk melalui darat, laut, maupun udara. "Jujur saja, ini jadi PR kami. Tapi ini juga tantangan. Sebab bagaimanapun juga kebijakan pemerintah pusat tetap harus dilaksanakan," katanya. Maka itu, Kantor Imigrasi menggandeng pengelola hotel dan apartemen untuk bekerjasama melakukan pengawasan.

Salah satunya dengan melaporkan orang asing yang tinggal di hotel selama satu kali 24 jam. Menurut Sulis, ini sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Laporan tersebut, nantinya akan memudahkan petugas imigrasi untuk melakukan pemetaan.

Berdasarkan data di web aplikasi pelaporan orang asing, saat ini ada 1.089 orang asing yang ada di Yogyakarta. Dari 29 pelapor yang diterima Kantor Imigrasi, 27 pelapor adalah hotel. Dua lainnya perorangan. "Perorang juga wajib melaporkan keberadaan orang asing ke petugas Imigrasi," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Agus Sony Murdiyanto pun menuturkan, tidak semua orang asing memiliki tujuan positif saat mengunjungi Indonesia. Bisa saja mereka termasuk dalam jaringan kejahatan internasional.

"Khusus Yogyakarta sendiri, kasusnya rata-rata karena overstay," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement