Kamis 31 Mar 2016 23:39 WIB

85 Persen Perusahaan Tangerang Belum Laporkan Kegiatan Penanaman Modal

Rep: C35/ Red: Achmad Syalaby
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah (tengah).
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi menyampaikan baru 15 persen perusahaan yang sudah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Artinya, sebanyak 85 persen perusahaan yang ada di kota yang dijuluki sebagai kota seribu industri itu belum melaporkan kegiatan penanaman modal mereka. 

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah  mengimbau kepada para pelaku Penanaman Modal untuk segera menyampaikan LKPM. Setiap penanaman modal, kata Walikota Arief, berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal ke BKPM. Pemkot Tangerang ingin semua perusahaan tertib. Karena, kewajiban ini tetap harus mereka penuhi. 

"Buat laporannya secara baik sehingga bisa menjadi acuan dalam penentuan kebijakan di bidang investasi. Kita ingin tahu perkembangan penanaman modal mereka. Kalau ada kesulitan nanti kita fasilitasi," ujarnya di Tangerang, Banten, Kamis (31/3).

Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap pemegang izin prinsip wajib melaporkan LKPM secara periodik tiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat terkait kondisi perusahaan di lapangan.

Wali kota juga menyampaikan harapannya kepada para pelaku usaha di Kota Tangerang agar ikut terlibat dalam peningkatan perekonomian di Kota Tangerang. Dia menyampaikannya kepada para pengusaha yang hadir dalam acara Sosialisasi Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Ruang Rapat Akhlakul Karimah.

"Saya sampaikan terimakasih kepada para pelaku usaha, karena di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi, kita masih bisa eksis mengembangkan investasi di Kota Tangerang," kata wali kota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement