Kamis 31 Mar 2016 21:03 WIB

ERP Harus Ditopang Transportasi Umum

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat  uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menghapus aturan 3 in 1 dan mengganti dengan electronic road pricing (ERP) terhitung 5 April 2015 mendatang.

Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan mendukung konsep sistem jalan berbayar di sejumlah ruas protokol di Jakarta itu. Sebab, ia setuju dengan salah satu alasan yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoal sistem 3 in 1 yang sudah tidak efektif menekan angka kemacetan.

"Betul. Lebih baik ERP," kata Djoko kepada Republika.co.id, Kamis (31/3).

Menurutnya, penerapan ERP tersebut, harus ditopang dengan akses angkutan umum hingga wilayah penyangga di sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok dan Bekasi. Selain itu, ia mengusulkan, sebaiknya parkir kendaraan pribadi harus mahal.

"Tersedia angkutan umum tidak sebatas di Jakarta saja. Tapi hingga menjangkau kawasan pemukiman di Jabodetabek," ujarnya.

Pasalnya, warga yang melintasi ruas protokol Jakarta tidak hanya mereka yang tinggal di Ibukota, namun juga para pekerja dari daerah sekitar.

Kemudian, Djoko berujar, keunggulan ERP lainnya, yakni, pemasukan tambahan kepada pemerintah daerah (pemda). Uang tersebut, ia berpendapat, dapat dimanfaatkan pemda untuk perbaikan transportasi umum. "(Kalau ERP) bayar sah masuk kas daerah. Yang satu (sistem 3 in 1) bayar, masuk orang miskin," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement