Kamis 31 Mar 2016 15:43 WIB

Penurunan Tarif Angkutan Momentum Tingkatkan Pelayanan

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Angga Indrawan
Sejumlah angkutan umum jenis mikrolet beroperasi menunggu penumpang di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Antara/Yossy Widya
Sejumlah angkutan umum jenis mikrolet beroperasi menunggu penumpang di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif angkutan umum sekitar tiga persen. Penurunan dilakukan menyusul turunnya harga BBM jenis Premium dan Solar.

"Ini sebentar lagi harus turun, hari ini, paling lambat besok pagi sudah ada keputusan. Penerapannya langsung sebisa mungkin," katanya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Kendati begitu, ia menjelaskan, kewenangan Kemenhub hanya sebatas pada Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Sedangkan Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), ia akan memberi surat edaran kepada gubernur, untuk kemudian diimplementasikan di lapangan.

Di tempat yang sama, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menambahkan, untuk wilayah Kabupaten menjadi kewenangan Bupati, Wali Kota pada area Kotamadya, dan Gubernur untuk angkutan lintas kota dalam satu provinsi.

Ia menerangkan, sesuai kewenangan Kemenhub, di dalam surat edaran menteri yang akan diedarkan hari ini atau paling lambat besok pagi disampaikan adanya penurunan BBM diharapkan ada penurunan tarif angkutan.

"Sehingga pengeluaran masyarakat untuk biaya transportasinya lebih rendah, biaya logistik bisa turun, dengan begitu daya saing ekonomi kita juga menjadi lebih baik," ujarnya.

Dalam surat edaran juga, Kemenhub akan memberi referensi penurunan sekitar 3 persen. "Silakan daerah bisa menyesuaikan," lanjutnya.

Untuk, Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP) biasanya mengikuti imbauan yang diberikan Kemenhub lantaran tarifnya dalam rupiah per penumpang kilometer dikali jarak. Sedangkan yang angkutan kota, sedang dikaji bagaimana teknis pengembaliannya semisal penurunan hanya berkisar di angka Rp 150 jika turun 3,5 persen.

"Ini saya serahkan ke Bupati, Wali Kota, dan Gubernur, hanya saya tahu beberapa daerah yang dulu ada kenaikan cukup tinggi akibat gejolak di lapangan, maka diharapkan sekarang bisa turun sekitar 3,5 persen atau Rp 500. Kan di lapangan itu biasanya kelipatan Rp 500," sambung Sugihardjo.

Ia mengimbau kepada Organda menggunakan momentum penurunan BBM ini untuk membantu masyarakat. "Kalau enggak mau turun ya layanannya di tingkatkan, sehingga masyarakatnya juga tertarik menggunakan angkutan umum," ungkapnya.

Sugihardjo menambahkan, apabila tarif angkutan umum masih cukup tinggi dengan tingkat pelayanannya yang kurang baik, akan berakibat pada tidak percayanya masyarakat, dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi atau beralih ke moda transportasi lainnya. Disinggung kapan akan menyebarkan surat edaran ke pemerintah daerah, Ia mengatakan, kemungkinan akan dilaksanakan pada hari ini.

"Rapatnya kan baru tadi malam. Jadi baru hari ini, siang ini lah disebar ke daerah," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement